Konsultan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan Lingkungan
Penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) atau sering juga disebut dengan Health, Safety and Environment sudah menjadi tuntutan umum kepada sebuah perusahaan. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi dan menjamin tenaga kerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta melindungi lingkungan hidup. Kami IRQA Sertifikasi Sistem banyak membantu perusahaan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja maupun Pengelolaan Lingkungan melalui Sistem Manajemen.
Sistem Manajemen K3 dan Lingkungan yang dapat diterapkan antara lain:
- OHSAS 18001 : 2007
Merupakan Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja yang diadopsi dari British Standard. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja K3 suatu perusahaan dan mengelola bahaya serta risiko kerja. Pada tahun 1990-an muncul berbagai macam standar nasional yang berkaitan dengan Sistem Manajemen K3. Hal ini menyebabkan kebingungan dari negara yang akan melakukan kerjasama bisnis dan harus menerapkan Sistem Manajemen K3 untuk memilih standar sistem manajemen mana yang harus diterapkan. Dengan kesepakatan berbagai negara akhirnya standar OHSAS 18001 sebagai Standar Sistem Manajemen K3 yang diakui. - Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Diawali pada tahun 1996, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kewajiban penerapan SMK3 adalah perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 100 orang atau perusahaan yang berisiko tinggi.
Kemudian pada tahun 2003 muncul Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di dalam pasal 87 menjelaskan kembali mengenai Kewajiban Penerapan SMK3 namun penerapannya melalui Peraturan Pemerintah dengan harapan dapat dilaksanakan oleh berbagai macam sektor usaha.
Pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, sebagai pengejawantahan Pasal 87 Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Tujuan SMK3 adalah untuk mengendalikan bahaya di tempat kerja serta melindungi tenaga kerja dari Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja - Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2014
Didalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, instansi pemerintah dapat mengembangkan pedoman tersebut sesuai dengan sektor usaha yang menjadi pengawasan dan pembinaannya. Maka Kementerian ESDM RI mengeluarkan Standar Sistem Manajemen K3 untuk sektor usaha Pertambangan dengan tujuan mengelola dan mengendalikan bahaya di sektor usaha Pertambangan dan juga Keselamatan dalam pengoperasian area pertambangan. - ISO 14001 : 2015
Pengelolaan lingkungan hidup menjadi fokus berbagai negara, oleh karena itu International Organization for Standarization atau ISO mengeluarkan Standar Sistem Manajemen Lingkungan. Diawali pada tahun 1996, ISO 14001 dikeluarkan oleh ISO dan sekarang sudah revisi yang ketiga yaitu versi 2015. Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan ISO 14001 bertujuan untuk meningkatkan performa lingkungan suatu organisasi dan melindungi lingkungan dari dampak kegiatan, produk dan jasa suatu organisasi.